Jasa Akreditasi/Sertifikasi Laboratorium Pengujian : Merujuk pada Standar SNI/ISO/IEC 17025:2017 tentang Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi, bahwa sebuah Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi untuk dapat menerbitkan hasil pengujian yang diakui, harus diakreditasi oleh lembaga indefenden yaitu Komite Akreditasi Nasional (KAN). Untuk memperoleh Sertifikat Akreditasi KAN tersebut, Bina Mutu Teknotama Digital dapat melakukan tugas pendampingan kepada Laboratorium Pengujian / Laboratorium Kalibrasi. Adapun tahp-tahap proses akreditas adalah sebagai berikut :
- Tahap I (Asesmen),
- Tahap II (Internal Audit),
- Tahap III (Kaji Ulang Manajemen)
- Tahap IV (Proses Akreditasi).
TAHAP I : ASESMEN LABORATORIUM
Pada Tahap I ini merupakan tahap awal dari semua tahapan yang harus dilakukan, tujuannya untuk melakukan asesmen awal terhadap kesiapan Laboratorium Penguji mulai dari Struktur Organisasi, Personil, Standar Mutu, SOP, Peralatan Laboratorium, Dokumen Kalibrasi dan lain-lain. Hasil temuan dari Tahap I harus segera diperbaiki sebelum pelaksanaan Tahap II.
TAHAP II : INTERNAL AUDIT
Setelah persyaratan teknis dilakukan dan semua SOP mulai di jalankan, laboratorium perlu melakukan audit internal di laboratorium. Audit Internal harus dilakukan oleh Staff laboratorium yang sudah mendapat pelatihan Auditor Internal SNI ISO/IEC 17025:2017 pada Tahap I. Karena auditor internal tidak boleh mengaudit departemennya sendiri, kami merekomendasikan setidaknya laboratorium memiliki 3 auditor internal dari departemen yang berbeda. Kompetensi auditor internal akan menjadi kunci bagi keberhasilan penerapan SNI ISO/IEC 17025:2017
Setelah semua Dokumen seperti tersebut di atas komplit dan siap, maka pihak Laboratorium Penguji harap memberitahukan kepada Bina Mutu Teknotama Digital untuk melakukan proses Tahap II yaitu Internal Audit. Adapun proses Internal Audit adalah untuk melakukan pengecekan apakah semua dokumen tersebut di atas sudah lengkap dan sesuai Standar. Kegiatan Tahap II Internal Audit ini dilakukan oleh Penanggung Jawab Mutu dan dinilai oleh ASESOR.
TAHAP III : KAJI ULANG MANAJEMEN
Setelah semua kekurangan Dokumen Tahap II diperbaiki, maka selanjutnya pihak Laboratorium Penguji memberitahukan kepada Bina Mutu Teknotama Digital untuk melaksanakan proses Tahap III yaitu melakukan Kaji ulang Manajemen. Hasil Audit internal yang sudah dilakukan oleh Auditor Internal akan dilaporkan dan didiskusikan dengan manajemen puncak.
Kegiatan Kaji Ulang Manajemen ini dilakukan oleh Manajemen Puncak Laboratorium, dan seluruh jajaran laboratorium harus mengikuti acara tersebut untuk menyamakan Visi dan Misi Laboratorium Penguji agar semua pihak mentaati apa yang sudah ditentukan oleh Manajemen Laboratorium. Dalam kegiatan Kaji Ulang Manajemen semua kegiatan pengujian harus dihentikan agar semua focus dalam memahami Visi dan Misi Laboratorium Penguji. Sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017, cakupan masukkan (input) dan keluaran (output) pada Kaji Ulang Manajemen sudah ditentukan dan harus di rekam dengan baik.
TAHAP IV : AUDIT AKREDITASI OLEH KAN
Setelah Kaji Ulang Manajemen dilaksanakan dan tindakan perbaikan serta tindakan pencegahan dilaksanakan, laboratorium anda sudah siap diakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Tahap-tahap pengajuan Surat Permohonan Akreditas sesuai dengan yang dijelaskan dalam Tahap I. Selanjutnya dengan didampingi oleh Bina Mutu Teknotama digital, maka Asesor KAN akan melakukan audit untuk prose Sertifikasi Laboratorium Penguji.
Untuk informasi lebih detil silahkan kontak kami melalui :
- HP/WA 08122373106
- E-mail :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. - Facsimile : 022-86803441