SO-310 LIQUID LIMIT TEST (PENGUJIAN BATAS CAIR TANAH)

Standar Acuan : SNI 1967-2008; ASTM D-4318; AASHTO T-89

Pemeriksaan Liquid Limit dimaksudkan untuk menentukan batas cair (liquid limit), batas plastis (plastic limit), serta indeks plastisitas (plasticity index) yang dimiliki oleh suatu tanah. Pengujian Batas-batas Atterberg bertujuan untuk mencari nilai perbandingan berat air yang mengisi ruang pori dengan berat tanah kering pada kondisi batas cair/plastis. Penentuan batas-batas Atterberg meliputi batas susut (shrinkage limit), batas plastis (plastic limit), dan batas cair (liquid limit) serta indeks plastisitas (plasticity index).

Batas susut (shrinkage limit) adalah batas kadar air dimana tanah dengan kadar air di bawah nilai tersebut tidak menyusut lagi (tidak berubah volume). Batas plastis (plastic limit) adalah kadar air terendah dimana tanah mulai bersifat pastis. Dalam hal ini sifat plastis ditentukan berdasarkan kondisi dimana tanah yang digulung dengan telapak tangan, di atas kaca mulai retak setelah mencapai diameter 3.0 mm. Batas cair (liquid limit) adalah kadar air tertentu dimana perilaku berubah dari kondisi plastis ke cair. Pada kadar air tersebut tanah mempunyai kuat geser yang terendah.

Alat yang digunakan :

  1. Alat batas cair standard (Atterberg) 
    1. SO-311A Liquid Limit Device Manual
    2. SO-311B Liquid Limit Device Elektrik
  1. Alat pembuat alur (grooving tool) 
  2. Spatula 
  3. Botol, berisi air suling (botol semprot) 
  4. Mangkuk porselin 
  5. Tin box/cawan 
  6. Desicator 
  7. Oven 
  8. Neraca 

Search