SO-320 SHRINGKAGE LIMIT TEST (PENGUJIAN BATAS SUSUT)
Standar Acuan : SNI 3422-2008, ASTM D-427, AASHTO T-92
Pengujian Shringkage Limit (Batas Susut Tanah) adalah untuk menentukan kadar air pada batas semi padat ke keadaan padat yang disebut batas susut dan digunakan untuk menentukan sifat-sifat tanah. Batas susut tanah adalah kadar air minimum dimana masih dalam keadaan padat atau keadaan diantara keadaan semi padat dan keadaan padat.
Alat dan Bahan
- Prong plate
- Cawan porselin
- Monel dish
- Cristalizing dish : - dish (dia. 5 cm), overflow dish (dia. 9 cm)
- Spatula
- Plat kaca - Plat kaca tanpa jarum - Plat kaca yang mempunyai 3 buah jarum/kaki (prong plate)
- Gelas ukur
- Timbangan
- Air raksa
- Oven
Langkah-Langkah Pengujian
- Tanah yang dipergunakan dapat tanah yang terganggu.
- Ring silinder diisi dengan contoh tanah, ratakan ke dua permukaannya, tinggi dan diameter ring terlebih dahulu diukur.
- Contoh tanah dimasukkan dalam oven pada temperatur 105 - 110°C selama 24 jam.
- Setelah dioven lalu dimasukkan ke dalam desikator selama kurang lebih 1 jam.
- Kontainer kaca diisi dengan air raksa, permukaannya dalam container diratakan dengan pelat kaca, hal ini disebabkan karena permukaan air raksa cembung.
- Timbang pelat kaca dan container kacanya.
- Letakkan container kaca di atas cawan kaca, lalu contoh tanah ditekan perlahan-lahan ke dalam Hg dalam container diratakan dengan pelat kaca.
- Timbang berat cawan kaca + Hg yang tumpah